Jakarta – Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengingatkan pihak-pihak yang mencoba korupsi dana Bansos untuk tidak main-main. Sebab pelaku yang menggunakan dana Bansos untuk kepentingan pribadi bakal dituntut hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
“Kembali saya ingatkan, jangan pernah berpikir, coba-coba, atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
“Kondisi pandemi COVID-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Firli menyatakan pihak yang berani korupsi dana bansos sangat kejam dan tega, sebab dana tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.
“Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya,” tambahnya.
KPK akan terus mengawasi dan memastikan bansos yang disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi corona benar-benar tepat sasaran, penggunaan dana bansos hingga penyalurannya ke masyarakat.