PAMEKASAN – Badrut Tamam yang merupakan Bupati Pamekasan terpilih dilantik Senin (24/9/2018) lalu. Terus menyita perhatian masyarakat akhir-akhir ini.
Lantaran kebijakannya atas keberadaan Kota Cinema Mall (KCM) diprotes dengan dugaan adanya unsur pencatutan terhadap tokoh KH. Ali Karrar Sinhaji yang merupakan pimpinan Aliansi Ulama Madura (AUMA).
Dari laporan itu, Kapolres Pamekasan akan memeriksa Bupati Pamekasan Badrut Tamam dan pengelola pengelola Kota Cinema Mall (KCM).
Kanalberita.co, mencoba menelusuri sejumlah dokumen atas izin Kota Cinema Mall (KCM) yang menyiret nama orang nomor satu di Pamekasan itu.
- Terbitnya Izin Usaha.
Terbitnya usaha Kota Cinema Mall (KCM) yang dikelola oleh PT Graha Restu Mulya dikeluarkan pada 13 September 2019.
Dalam surat terdapat sejumlah izin usaha. Diantaranya Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdangangan dan izin usaha pariwita yang kesemuanya itu terbit 13 September 2019.
- Keluarnya Keputusan Bupati Pamekasan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan mengeluarkan keputusan dan tertuang SKB
Nomor SK-IMB-352804-16042019-01 tentang izin mendirikan bangunan gedung. Keputusan itu dikeluarkan pada 16 April 2019.
- Surat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Surat yang bernomor :005/234/432.320/2019
Perihal rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifudin. Surat tersebut dikeluarkan pada 14 Agustus 2019.
Bahkan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. GRAHA RESTU MULYA bergerak dibidang usaha penyediaan makanan dan minuman.
Dengan demikian, atas penelusuran itu, dapat disimpulkan bahwa surat izin Kota Cinema Mall (KCM) yang dikelola oleh PT Graha Restu Mulya terbit setelah Badrut Tamam dilantik sebagai Bupati Pamekasan. Bahkan banyak yang terbit setelah satu tahun dilantik.


Bahkan salah satu aktivis Pamekasan Abdul Kholis, juga turut memberikan sejumlah fakta terkait polemik Kota Cinema Mall (KCM) yang mengancam Bupati Badrut Tamam.
Kholis juga mengaku heran dengan pernyataan bupati pamekasan terkait KCM, dimana bupati Pamekasan mengatakan tidak tahu menahu persoalan izin KCM. Bahkan Badrut menuding bupati sebelumya yang telah mengeluarkan izin tersebut melalui OSS, Sebagaimana diberitakan oleh Koran Madura pada tanggal 13 februari 2020.
“Namun faktanya semua izin terkait KCM rata dikeluarkan dan diajukan setelah bupati RBT dilantik, hal tersebut didasarkan pada data dalam dokument UKL-UPL Kota Cinema Mall,” kata ungkap Kholis kepada Kanalberita.co, Pamekasan, Sabtu (29/8/2020).
Alumnus Universitas Madura ini juga menuding Badrut Tamam ceroboh dan gagap saat merespons polemik Kota Cinema Mall.
“Ini membuktikan kalau Bupati Pamekasan Carpak dalam memberikan statment bahwa ia tidak tahu-menahu soal izin KCM,” jelas dia.
Dengan demikian, lanjut Kholis, Badrut Tamam sudah berbohong kepada masyarakat, Ulama dan kepada para tokoh masyarakat pamekasan.(*)