JAKARTA – Kampanye hitam bahwa industri sawit mempekerjakan anak telah terbantahkan. Hal ini diungkapkan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) M Wahyu Ghani melalui survei yang dilaksanakan pada Maret 2020 dengan 20 responden, wawancara dilakukan melalui secara langsung. Lokasi survei berada di Desa Seberu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
“Tidak ada pekerja anak di perkebunan perusahaan sawit berskala besar. Malahan, anak-anak ini lebih banyak membantu perkebunan sawit milik keluarga mereka,” seperti dikutip dalam survei ini.
“Dari hasil survei yang kita lakukan tidak ditemui pekerja anak yang bekerja duperusahaan sawit besar. Justru anak bekerja diperusahaan milik orang tuanya,” kata dia dalam webinar yang digagas oleh LIPI, Rabu (26/8/2020).
Hal ini terungkap dalam dalam diskusi Webinar bertemakan “Ketahanan Keluarga dan Pemenuhan Kepentingan Terbaik Bagi Anak pada Masyarakat Perkebunan Kelapa Sawit”, pada Rabu (26 Agustus 2020).
Ghani menjelaskan anak-anak ini memutuskan ikut membantu orangtuanya mengolah kebun sawit setelah melaksanakan kewajibannya bersekola. Tetapi, ada pula anak yang memang berhenti sekolah lalu memilih bekerja baik di kebun milik orang tuanya sendiri, maupun kebun milik kerabat.
Dalam kesempatan terpisah, Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI, menjelaskan perusahaan sawit berkomitmen mematuhi aturan pemerintah di bidang ketenagakerjaan diantaranya tidak mempekerjakan anak. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Dijelaskan Sumarjono, dengan tanpa mempekerjakan anak maka perusahaan telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan tidak ada pekerja dibawah umur dalam setiap kegiatan operasionalnya. Selain itu, perusahaan juga telah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan dan Penitipan anak.
“Saat ini, kami juga bersama Kemenaker RI serta pemerintah daerah sedang menyelesaikan proyek desa sawit ramah anak,” jelasnya.