Gelar Paripurna, DPRD Bangkalan Pansuskan Tujuh Reperda Usualan Bupati

BANGKALAN – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dalam rangka penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi berlangsung hari ini, Jumat (28/8/2020).

Dalam sidang tersebut juga dilakukan penyampaian pandangan umum Bupati Bangkalan terhadap tujuan Raperda inisiatif, sekaligus dilakukan pengumuman dan penetapan pansus Reperda.

“Jadi penyampaian nota ini jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tujuh Raperda yang beberapa waktu yang lalu disampaikan,” kata Bupati Bangkalan, RK Abd Latif Amin Imron (Ra Latif) di kantor DPRD Bangkalan, Jumat (28/8/2020).

Bupati berharap setelah penyampaian jawaban, DPRD segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas tujun Reperda itu.

“Sehingga paripurna ini untuk segera dibentuk Pansus agar tepat waktu selesai nya,” tukus dia.

Sekedar diketahui, tujuh Raperda yang diusulkan oleh eksekutif adalah:

  1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan
  2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan
  3. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sumber Sejahtera.

Serta tindaklanjut dari Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas empat Raperda Jabupaten Bangkalan tanggal 12 agustus 2020.

  1. Raperda tentang Lembaga Lokal Penyiaran Radio
  2. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomoe 9 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha
  4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tenang Retribusi Jasa Usaha.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: