Fraksi PPP Dukung 7 Raperda Bangkalan

BANGKALAN – Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bangkalan, Sonhaji mengatakan bahwa pihak mendukung diterbitkannya tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Hal itu disampaikan Sonjadi dalam rapat Rapat Paripurna yang membahas tujuh Raperda usulan eksekutif pada Selasa (25/8/2020).

Agenda Paripurna kali ini ialah penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas 7 Raperda tersebut. “Kami fraksi PPP menyambut baik atas diusulkanya tujuh raperda ini,” ungkap Sonhaji saat membacakan nota padangan fraksi PPP di gedung DPRD Bangkalan, Selasa (25/8/2020).

Sonhaji mengatakan dukunga atas 7 Raperda usulan eksekutif itu bukan tanpa alasan. Menurut dengan adanya 7 Raperda, maka pemerintah Kabupaten Bangkalan memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Karena salah satu tujuan dibentuknya Raperda adalah mengatur kehidupan bernegara melindungi hak dan kewajiba masyarakat dan juga sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” tandas dia.

Tujuh Raperda yang diusulkan Pemkab Bangkalan tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan
  2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan
  3. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sumber Sejahtera.
Berita Terkait:  Korban Konflik Meninggal, LAMR Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Serta tindaklanjut dari Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas empat Raperda Jabupaten Bangkalan tanggal 12 agustus 2020.

  1. Raperda tentang Lembaga Lokal Penyiaran Radio
  2. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomoe 9 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha
  4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tenang Retribusi Jasa Usaha.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: