Polres Bangkalan Identifikasi Titik Pencegahan dan penanganan Covid-19

BANGKALAN – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah memetakan sejumlah titik untuk memberlakukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara masif.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan titik itu sudah melalui kajian epidemiologi Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

“Perlu kita disiplinkan secara masif warganya, yaitu kecamatan Bangkalan sendiri , kemudian Kematan Kamal dan Kecamatan Burneh, di kota sendiri itu ada tiga kelurahan,” kata dia di Bangkalan.

Untuk itu pihaknya mengajak semua stakeholder baik jadi jajaran TNI-Polri, Forkopimda dan para relawan Covid-19 mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker Kabupaten Bangkalan.

Lebih lanjut, Rama mengatakan bahwa hasil analisis dari tim yang sudah dibentuk tiga di Kecamatan Bangkalan ini terdiri dari, kelurahan Pangeranan, Pejagan dan Mlajah dan tiga keluarahan ini masing-masih sudah muncul wilayah pemukiman dan beberapa pasar.

“Inilah yang nanti menjadi rujukan rekan-rekan di lapangan dalam melaksanakan kedisipilinan,” jelas dia.

Terkait sanksi, Polres Bangkalan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020.

“Maka kita merujuk pada perda nomor 2 tahun 2020 provinsi jatim ini mengatur tentang sanksi denda admistrasi, kalau tidak salah disitu ada kurungan ancaman tiga bulan dan denda maksimal 20 juta kalau tidak salah,” jelas dia.

Berita Terkait:  Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Rehabilitasi Sosial RTLH Kemensos

“Jadi apabila ada yang melanggar prtokol kesehatan tentu ini juga pak Dandim, Perbup yang terbaru tidak ada denda saya kira, kita bisa merujuk di perda jatim untuk kita terapkan,” tandas dia.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: