BANGKALAN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat Paripurna membahas 7 Raperda usulan eksekutif. Agenda Paripurna kali ini ialah penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas 7 Raperda tersebut.
Wakil Bupati Mohni bersama Ketua mengatakan ketujuh Perda itu dimaksudkan untuk memberikan payung hukum pada pengelolaan BUMD, penyiaran Radio dan Retribusi jasa umum.
“Tentu sebelum ditetapkan kita minta pendapat pada legislatif,” kata dia di Gedung DPRD Bangkalan, Selasa (25/08/2020).
Sementara itu, Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Khotib Marzuki setelah Paripurna PU Fraksi, mekanisme selanjutnya adalah pembahasan di Panitia Khusus (Pansus).
“Saya kira mekanisme selanjutnya tentu di kita buat Pansus,” jelas dia.
Sekedar diketahui, tujuh Raperda yang diusulkan oleh eksekutif adalah:
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sumber Sejahtera.
Serta tindaklanjut dari Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas empat Raperda Jabupaten Bangkalan tanggal 12 agustus 2020.
- Raperda tentang Lembaga Lokal Penyiaran Radio
- Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomoe 9 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tenang Retribusi Jasa Usaha.(*)