Jakarta – Peretasan situs Tempo.co telah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karenanya, menurut Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Tempo harus mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku peretasan tersebut.
Menurut Damar, pelaku sudah jelas mengidentifikasikan dirinya sebagai akun @xdigeeembok. Terlebih, kata dia, pemilik akun tersebut masih berkeliaran di Twitter.
“Seharusnya tidak susah bagi kepolisian untuk mengungkap karena sudah ada pengalaman waktu peretasan pada KPU,” ujar Damar, Jumat (21/8/2020).
Pelaku, jelas Damar, telah melakukan perusakan situs web. Yakni mengubah tampilan visual situs dengan membobol server, dan mengganti wajah situs dengan pesan yang pelaku inginkan.
“Dalam UU ITE menyangkut soal penyusupan ilegal ke dalam sistem, dan cukup kuat untuk bisa diterapkan dalam kasus Tempo,” umbuhnya.
Situs berita Tempo.co dari Tempo Media Group diretas atau cyber attack dini hari, pukul 00.30 WIB, Jumat 21 Agustus 2020. Tampilan situs ini hilang, berganti dengan layar hitam bertuliskan kata Hoax berwarna merah. Sebelum peretasan tersebut, situs Tempo ketika diakses hanya menampilkan layar putih dengan tulisan Error 403 sejak pukul 00.01.
Di dalam layar hitam ini, tertulis “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.”
Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Di Twitter, sang pemilik akun menuliskan cuitan #KodeEtikJurnalistikHargaMati pada pukul 00.51 WIB hingga pukul 01.08 WIB.
Namun demikian, berdasarkan pantauan tim Kanalberita.co siang ini (Sabtu, 22/8/2020) pukul 13.30 WIB, situs Tempo.co sudah kembali normal.