BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah mulai mensosialisasikan Perbup Nomor 46 Tahun 2020 yang ditetapkan melalui rapat Forkopinda untuk menerapkan sanksi administratif dan sosial bagi pelanggar Warga yang tidak pakai masker.
Hal ini dilakukan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 dan new nomal khususnya di Kabupaten Bangkalan. Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) tentang sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penaggulangan Covid 19.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan sebelum pelaksanaan Perbup dimulai, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi secara masif terkait aturan itu.
“Peraturan Bupati No 46 itu nanti ada poin-poin yang harus kita tambahkan termasuk sanksi, sanksi untuk masyarakat yang tidak memakai masker,” jelas dia.
Menurut R. Abdul Latif sanksi atau denda itu berupa materil maupun sanksi sosial yang nantinya akan dituangkan pada Perbup tersebut.
“Jadi bersinergi atau berseiring dengan peraturan yang diatasnya yang kita akan lakukan, dan ini tentunya perlu peran serta teman-teman pers untuk menyampaikan ke masyarakat pentingnya disiplin karena vaksin paling utama adalah disiplin,” jelas dia.(*)