Sidang Paripurna Interpelasi Mobil Sigap DPRD Pamekasan Bisa Berbuah Hak Angket

PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mengagendakan sidang paripurna interpelasi kasus Mobil Sigap Bupati Pamekasan pada 13-14 Agustus 2020. Menurut praktisi hukum asal Pamekasan Abdul Kholis, sidang ini bisa membuahkan hak angket yang kemudian bisa saja menjatuhkan Bupati Badrut Tamam

“Sidang interpelasi ini bisa masuk angket jika materi yang disiapkan oleh DPRD lengkap dan akurat. Kalau memang teman-temen legislatif ini tidak masuk angin saya yakin persoalan interpelasi ini naik ke angket,” kata Kholis saat dihubungi Kanalberita.co, Pamekasan, Kamis (13/8/202.).

Ia juga menyebut bahwa ini adalah momen bersejarah bagi Kabupaten Pamekasan, karena anggota DPRD berani memberikan hak suara, kemudian mengajukan hak interpelasi kepada kepada eksekutif.

“Sidang interpelasi ini bisa menjadi langkah untuk membongkar dugaan adanya penyelewengan kekuasaan,” kata dia.

Ia menyebut sejauh ini memang pengadaan pengadaan dan penganggaran mobil sehat (Mobil Sigap) banyak menuai kontroversi. Banyak aturan yang dilanggar dalam pembelanjaan dan penganggaran program ini.

“Mobil Sigap yang sudah disebar di 178 desa di Kabupaten Pemekasan juga sangat tidak layak dijadikan mobil ambulan. Ada indikasi bahwa kalau dilihat dari type itu type paling rendah, kemudian ada indikasi bahwa mobil itu adalah mobil yang memang tidak layak untuk dijadikan mobil ambulan,” tukas dia.

Berita Terkait:  Awasi Langsung Penyaluran BLT BBM, Legislator PPP : Harus Tepat Sasaran

Dihubungi terpisah, anggota Bamus DPRD Pamekasan Muhsin Salim mengaku mendengar informasi bahwa Bupati Pamekasan Badrut Tamam akan hadir dalam sidang paripurna interpelasi Mobil Sigap.

“Hadir, insyaallah,” ujar Muhsin Salim kepada Kanalberita.co, Kamis (13/8/2020).

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: