JAKARTA – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) turut berkomentar terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menurut dia, pemerintah perlu mengkomunikasikan dan menyosialisasikan kepada publik terkait langkah pemerintah tersebut terkait RUU HIP tersebut.
“Tinggal bagaimana komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan selanjutnya adalah bagaimana memasukkan RUU BPIP tersebut ke Prolegnas,” kata Awiek kepada media, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Kendati, kata Awiek pengajuan RUU BPIP yang akan menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan hak pemerintah.
“Pengajuan RUU BPIP merupakan hak pemerintah dan sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kelanjutan RUU HIP, maka RUU tersebut tidak dilanjutkan,” jelas dia.
Awiek yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan terkait pergantian RUU, harus masuk dalam Prolegnas yang disahkan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Baleg DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, serta PPUU DPD RI.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani usai menerima draf RUU BPIP dari perwakilan pemerintah, pada Kamis (16/7), mengatakan pemerintah bersama DPR RI memastikan tidak akan membahas RUU BPIP sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” kata Puan.
Puan juga menegaskan konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.(*)