JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
“Kami sudah ketemu KPK untuk minta bantuan kerja sama terutama terkait analisis LHKPN. Kami juga sudah minta bantuan PPATK kalau misalnya ada transaksi melalui perbankan,” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers daring, Jumat (10/7/2020).
Selain bantuan KPK dan PPATK, menurut dia, KY juga melakukan penelusuran rekam jejak secara langsung ke lingkungan rumah dan kantor calon hakim untuk mendapatkan calon hakim yang berintegritas.
Teknis selanjutnya adalah klarifikasi langsung kepada calon hakim oleh anggota KY terkait informasi yang didapat dalam penelusuran rekam jejak.
“Terkait integritas kami lakukan melalui asesmen kompetensi dan integritas juga, ada satu teknis yang dilakukan dan sudah tervalidasi secara akademis,” ujar Aidul.
Adapun KY membuka seleksi untuk 1 calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, 6 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA dan 2 hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sebenarnya MA juga membutuhkan 2 orang calon hakim agung untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, dan 1 orang untuk kamar militer, tetapi selama pandemi COVID-19 seleksi untuk posisi itu masih ditunda.
KY mendahulukan seleksi untuk posisi yang dirasa paling mendesak, misalnya sejumlah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA akan segera selesai masa jabatannya pada akhir 2020.(*)