JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menyidangkan perkara gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, terhadap SK Pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Kubu Evi Novida Ginting Manik menghadirkan saksi ahli, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palaguna, dan saksi fakta, Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Di hadapan Majelis Hakim PTUN, Palaguna menegaskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Memang putusan DKPP tidak bisa dijadikan objek gugatan PTUN, yang bisa digugat kemudian adalah kelanjutan proses itu, yaitu Keppres (Keputusan Presiden),” tegas Palaguna yang memberikan kesaksian melalui video conference, Selasa (7/7/2020).
Keppres yang dimaksud I Dewa Gede Palaguna adalah Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi Novida Ginting Manik yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 23 Maret 2020.
Jawaban tersebut disampaikan Palaguna menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Negara (JPN) mengenai kelaziman di mana putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 sebagai subtansi di dalam gugatan PTUN nomor perkara 82/G/2020/PTUN.JKT
“Tadi saudara saksi mengatakan objek dari gugatan ini adalah Keppres Pemberhentian komisioner KPU RI, namun yang menjadi subtansi gugatan adalah putusan DKPP. Apakah itu sebuah kelaziman,” kata JPN.
Diketahui, Evi Novida Ginting Manik terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dalam persidangan yang dilakukan oleh DKPP. Evi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP.
Dengan dasar itu, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian Evi Novida ginting Manik sebagai Anggota KPU RI pada tanggal 23 Maret 2020.(*)