Ini Kata Saksi Ahli Terkait Pencabutan Aduan di DKPP

JAKARTA – Pakar Hukum dan Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menjamin kemandirian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam menegakan kode etik Penyelenggara Pemilu.

Hal itu disampaikan Rullyandi saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta yang diajukan Evi Novida Ginting Manik, terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU RI.

“Memang normanya sudah sangat jelas, Pasal 160 UU tentang Pemilu, DKPP dalam menjalankan tugasnya tersebut membentuk Peraturan DKPP dan menetapkan keputusan DKPP,” tegas Rullyandi di Ruang Sidang PTUN Jakarta, Selasa (7/7/2020) sore.

Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara di DKPP, sambung Rully, dirancang dengan maksud dan tujuan untuk menjamin kemandirian DKPP dalam rangka penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, kubu Evi Novida Ginting Manik mempersoalkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Dalam pasal itu dijelaskan DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor.

Berita Terkait:  Wacana Anggaran Covid-19 Dicabut, DPR: Pastikan Dulu Regulasinya!

“Dalam salah satu pasalnya (Pasal 19), meski aduan sudah dicabut tidak mengikat DKPP artinya DKPP punya kemandirian bagaimana mengatur jalannya persidangan,” tegas Rully.

Di persidangan di PTUN Jakarta, kuasa hukum penggugat kembali mempersoalkan Pasal 19 Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara di DKPP.

Dalam perkara ini, putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dijadikan objek subtansi dalam gugatannya. Dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 telah dicabut oleh Pengadu (Hendri Makalausc) pada sidang pertamanya pada November 2019.

Sebagai informasi, dalam perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 ini, Evi Novida Ginting Manik duduk sebagai Teradu VII bersama seluruh Komisioner KPU RI.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: