Anggap Langgar UU Perlindungan Anak, Kowani Laporkan Korlap Demo 24 Juni, FPI, hingga GNFMUI ke KPAI

JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelanggaran hukum pelibatan anak dalam demonstrasi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) Oleh FPI, GNFMUI, Alumni 212 dan Edy Mulyadi, selaku koordinator lapangan aksi, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Juni lalu.

Pelaporan itu dilaksanakan Kowani dengan mendatangi langsung kantor KPAI, di Jakarta, Senin (29/6/2020), dipimpin Ketua Bidang Soskeskel Dr. Khalilah. Mereka diterima oleh Komisioner KPAI Jasra Putra di dalam sebuah pertemuan tertutup.

Khalilah menjelaskan pihaknya menilai pandemi Covid 19 masih terus menghantui dunia. Karena hingga detik ini, terus terjadi lonjakan kasus positif yang signifikan. Bahkan Indonesia berada di peringkat pertama se-Asean dengan memiliki kasus kematian terbanyak di Asia tenggara. 

Mengingat hal itu, Kowani, federasi dari 96 organisasi wanita lingkup nasional yang berdiri sejak 22 Desember 1982, menyatakan prihatin dan menyayangkan anak-anak justru dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi. Termasuk kegiatan protes dengan pengumpulan massa yang banyak oleh FPI, GNFMUI, Alumni 212 dan Edy Mulyadi, selaku selaku koordinator lapangan aksi, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Juni lalu

Berita Terkait:  Dasco Ingatkan Pemerintah Antisipasi Lonjakan Covid 19 Libur Imlek

“Untuk itu kami melaporkan hal ini Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera,” kata Khalilah.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya menolak pelibatan atau eksploitasi anak di wilayah politik kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi penolakan RUU HIP itu. Berdasarkan undang-undang, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.

Kowani juga melihat, bahwa mengingat tahun 2020 adalah tahun politik Pilkada Serentak di 270 daerah, maka kejadian serupa di wilayah politik kekuasaan jangan sampai terjadi kembali di masa yang akan datang.

Lembaga itu juga mengingatkan, dalam pandemi Covid-19, anak-anak Indonesia adalah yang terbanyak terpapar/meninggal se-Asia Tenggara, berdasarkan data yang ada. Maka itu semua pihak seharusnya berkomitmen dan perlu lebih fokus dalam melindungi anak Indonesia.

Berita Terkait:  Perpu Nomor 2/2022 Cipta Kerja Ditetapkan Jokowi

“Kami mendorong KPAI, walaupun dalam masa pandemi Covid 19, untuk melakukan terobosan signifikan agar Anak Indonesia tetap merasa aman dan nyaman dalam belajar, bermain dan beribadah di rumah sebagaimana himbauan Pemerintah melalui protokol kesehatan untuk Perlindungan anak dari Covid 19,” katanya.

Menanggapi laporan itu, Jasra Putra menyatakan pihaknya juga sudah memiliki keprihatinan mendalam atas kasus-kasus penyalahgunaan anak di dalam politik. Selama ini, KPAI sudah berupaya dengan membangun nota kesepahaman dengan KPU dan bawaslu. Selain itu, terus dilakukan pemantauan dengan tahun kemarin saja, pihaknya menemukan dugaan 55 jaringan politik mengarah pada pelibatan anak.

“Laporan Kowani terus menjadi warning bagi kami, termasuk menjelang pilkada di Desember besok,” kata Jasra. 

KPAI berjanji akan mendalami dan menelaah laporan dari Kowani tersebut.

Kowani merupakan Lembaga musyawarah yang menjunjung tinggi kedaulatan masing-masing organisasi anggota serta organisasi lingkup daerah, nasional, regional dan internasional. Di dunia internasional, Kowani merupakan perwakilan organisasi Perempuan Indonesia yang tergabung di International Council Of Woman (ICW) sejak 1973, sebagai inisiator berdirinya ASEAN Confederaton Of Women’s Organization (ACWO) pada tahun 1981, dan pada bulan September 1998 KOWANI mendapat pengakuan PBB dan diberikan Special Consultative Status pada UN-ECOSOC.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: