Komisi VII DPR Minta PLN Tak Permainkan Tarif Listrik

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Anwar Idris menyayangkan adanya keluhan tentang membengkaknya tagihan listrik yang kemudian menimbulkan kecurigaan bahwa PLN menaikkan tarif secara sepihak.

“Keluhan ini harus direspon PLN dengan penjelasan yang transparan, baik dan jujur kepada masyarakat,” pinta polisi PPP dari Nanggroe Aceh Daruusalam tersebut kepada KanalBerita.co.

Anwar menyebut bahwa membengkaknya tagihan listrik itu menimbulkan kecurigaan bahwa PLN sengaja melakukan subsidi silang antar pelanggan PLN. “Jika hal ini terjadi, maka itu tidak bisa dibenarkan, karena skema subsidi sudah ditentukan dan tidak ada subsidi antar pelanggan,” tambahnya.

Listrik menurutnya merupakan kebutuhan primer dan sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat, sehingga tidak boleh ada kenaikan listrik yang tanpa persetujuan DPR. Jangan sampai ada kenaikan listik secara diam-diam yang akan menambah beban masyarakat di tengah pandemi Covid 19 ini.

“DPR meminta kepada PLN agar melakukan tugasnya secara profesional dan dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, ujar Anwar.

Berita Terkait:  ASN Sektor Non Esensial Level 4 Jawa dan Bali Maksimal 25 Persen WFO

Ia mewanti-wanti PLN agar tidak menjadikan Covid-19 PLN sebagai alasan untuk melalaikan tugasnya dan memberatkan masyarakat seperti meminta pelanggan PLN untuk mengirimkan foto kWh meter dan mengirimnya ke pihak PLN.

“Petugas PLN harus mengecek langsung secara fisik, karena selain karena tugas PLN juga untuk mematikan jumlah penggunaan listrik dan tidak menerapkan tagihan listrik hanya berdasarkan dugaan,” tutup Anwar.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: