Komisi VI DPR Minta Satgas OJK Tidak Menilai Semua Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Ilegal

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi menilai ada kesalahpahaman dari satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap koperasi yang melakukan digitalisasi. Sehingga semua aplikasi yang digunakan koperasi simpan pinjam (KSP) untuk menawarkan pinjaman disebut ilegal.

Baidowi menyebut bahwa koperasi yang mempunyai aplikasi tidak bisa serta merta disebut menerapkan pinjaman online yang ilegal. Menurutnya, digitalisasi bisa berbentuk aktivasi mobile ke petugas secara online dengan mendowload aplikasi.

“Padahal tidak semua aktivitas transaksi bisa dikategorikan pinjaman online. Apalagi koperasi hanya mengunduh sistem di play store dan itu kan sah sah saja,” kata Baidowi.

Ia meminta OJK untuk selektif dalam menentukan sebuah aplikasi itu legal atau ilegal. Apalagi Saat ini banyak koperasi yang berusaha melengkapi diri dengan fasilitas mobile.

“Jadi jangan mudah OJK untuk bilang ini ilegal itu ilegal kalau badan hukumnya sendiri jelas koperasi. Dan upaya mendorong sistem koperasi yang lebih modern merupakan sebuah keharusan. OJK tidak boleh kontraproduktif harus mempelajari model bisnis dan ada klarifikasi dulu sebelum memuat list pinjaman online ilegal yang membingungkan para nasabah,” tambah Baidowi.

Berita Terkait:  Nasdem Sambut Baik Partai Ummat Dukung Anies

Menurutnya, berdasarkan penjelasan pengurus koperasi, bahwa aplikasi online yang diterapkan koperasi tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum namun hanya untuk anggota, dimana anggota harus mendaftar lalu petugas koperasi memberikan paswordnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satgas Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Satgas menilai penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: