Di Tengah Pandemi, Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020

Jakarta – Presiden Joko Widodo baru saja meneken peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%. Namun dalam PP baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000

Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.

Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Berita Terkait:  PPP Kaltim Yakin Muktamar IX Jadi Momen Kebesaran Partai

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dimulai Juli 2020, ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.

Airlangga, dalam konferensi pers melalui telekonferensi video di Jakarta, Rabu, mengatakan meskipun terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.

“Tentunya (kenaikan iuran) ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yg disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar dia.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: