BANDUNG- Polresta Bandung berhasil menangkap empat tersangka T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39) yang memalsukan daging babi menjadi daging sapi dan dijual di Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, para tersangka mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.
“Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up,” kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer. AR menjual di daerah Majalaya, lalu AS menjual di daerah Baleendah
Hendra mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan adanya daging babi yang menyerupai daging sapi yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.
Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo, kemudian diolah dan dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar. Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS.
Mereka menjualnya dengan harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.
Polisi menenggarai para tersangka telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.
“Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi,” kata dia.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi.(*)