Polisi Bakal Tindak Travel Gelap Membawa Pemudik di ‘Jalur Tikus’

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Satuan Lalu Lintas di jajaran Polres di wilayah akan menindak tegas bagi travel gelap membawa pemudik di ‘jalur tikus’ selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan operasi khusus guna menertibkan kendaraan yang memiliki izin trayek alias travel gelap.

“Kegiatan ini dilakukan secara ‘hunting system’ dan kita bisa tangkap mereka dan kita amankan mereka, ada yang di jalur tol, jalur arteri, dan paling banyak di jalur tikus,” kata Sambodo dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Dia mengatakan bahwa operasi khusus itu, petugas menemukan 202 kendaraan travel gelap dari berbagai jenis yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek yang sebagian besar diamankan di jalur tikus.

Sambodo mengatakan pengungkapan tersebut adalah jawaban dari pertanyaan masyarakat mengenai bagaimana pengawasan petugas terhadap jalur tikus.

“Jadi kalau masyarakat selama ini bertanya bagaimana selama ini pengawasan jalur tikus? ini paling banyak ditangkap di jalur tikus karena kita sudah petakan pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait:  GPK: Mendag Jangan Suka Lempar Statment yang Membuat Kegaduhan

Sebanyak 202 kendaraan tersebut tercatat membawa 1.113 penumpang dengan tujuan ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ia menegaskan para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: