DPR Sebut Perbudakan di Kapal China Sebagai Tragedi Kemanusiaan

JAKARTA – Beredarnya video yang memperlihatkan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia dilarung ke laut saat bekerja di kapal asal Tiongkok membuat masyarakat Indonesia geram.

Awal mulanya, video tersebut diberitakan oleh salah satu media Korea Selatan sebelum akhirnya sampai ke Indonesia dan menjadi perbincangan hangat sejak Kamis dan Jumat 7 dan 8 Mei 2020.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal apa yang terjadi di kapal asal Tingkok itu merupakan sebuah praktik perbudakan dan tragedi kemanusiaan.

“Saya prihatin, berdukacita atas meninggalnya empat ABK bekerja di kapal perusahaan asal China, dan tiga di antaranya dilarungkan ke laut. Mereka dan belasan ABK Indonesia lainnya selama ini diperlakukan tidak manusiawi,” kata Muhammad Iqbal dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

Perlakuan yang diterima oleh ABK Indonesia anatara lain jam kerja yang panjang hingga dipaksa minum air laut yang disuling. Sementara ABK Tiongkok mendapatkan jatah minum air mineral botolan.

Atas kejadian tersebut, menurut Muhammad Iqbal, DPR mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk segera memulangkan 14 ABK Indonesia lainnya.

Berita Terkait:  Mogok Nasional Marak di Inggris, Tuntut Kenaikan Gaji Akibat Inflasi

“Meminta pemilik kapal untuk memenuhi hak-hak yang terabaikan, seperti upah dan lainnya,” katanya.

Tak hanya itu, DPR juga meminta Kemenlu untuk memanggil Duta Besar (Dubes) Tiongkok guna meminta penjelasan. Pemanggilan itu juga untuk mendapatkan keterangan soal praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia.

Selain itu, juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat.

Menurut dia, bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama. Oleh karena itu, DPR meminta Pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang.

“DPR meminta pemerintah untuk membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga almarhum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

DPR juga meminta Pemerintah memastikan hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: