Jakarta – Keputusan Arab Saudi yang menghentikan sementara umrah langsung direspon oleh pengusaha travel. Pengusaha travel haji-umrah Elly Lubis berharap pihak maskapai penerbangan dapat menyediakan armada tambahan jika pemerintah Saudi sudah membolehkan kembali penerbangan untuk umrah.
“Kalau boleh usul, jika Pemerintah Saudi sudah mencabut larangan, pihak maskapai menambah pesawat sehingga ketertundaan pemberangkatan umrah yang dialami jamaah tidak terlalu lama,” harap penulis buku “Umroh Backpacker” Elly Lubis di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).
Selain itu, ia juga berharap agar Pemerintah Saudi mengimbau pengusaha hotel, jasa catering, penyewaan bis untuk dapat memberikan jadwal ulang dan pengembalian biaya yang sudah dikirimkan atau refund. Sebab, para pengusaha travel haji-umrah mempunyai kondisi finansial yang berbeda-beda.
Pengusaha travel yang sudah 17 tahun menjadi pembimbing haji-umrah ini mengaku kerugian yang akan dialami perusahaannya cukup besar. Namun, baginya, kerugian itu tak sebanding dengan kesedihan keluarga korban corona.
“Tentulah kita rugi, namun itu tidak sebanding dengan sakit yang dialami saudara kita yang mengidap virus corona, serta kesedihan yang dirasakan ribuan orang yang keluarganya meninggal dunia karena corona,” ungkapnya.
Elly mengaku memahami kebijakan Arab Saudi tersebut. Justru jika dipaksakan berangkat, kemudian membawa virus corona atau terkena virus corona akan menular kepada jamaah lain dari berbagai negara.
Alumnus Universitas Indonesia jurusan sastra Arab ini menambahkan, pihaknya memahami keresahan yang dialami para pengusaha umrah dan jamaah. Namun, jika melihat secara komperehensif, sesungguhnya kebijakan tersebut bagian dari pencegahan dan juga untuk keselamatan jamaah.
“Ini bukan umrahnya dibatalkan, namun ditunda karena peristiwa luar biasa yang tidak kita duga sebelumnya. Ibaratnya seperti orang yang berniat shalat berjamaah di masjid, namun tiba-tiba ada hujan besar, Allah maha mengetahui dan membalas niat baik hambanya,” jelas Direktur PT Usaha Berkah Persada ini.
“Dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa menjauhi kerusakan sebaiknya diutamakan ketimbang mendapatkan manfaat. Seperti seorang Ibu yang baru melahirkan, lebih disarankan di rumah ketimbang menghadiri pengajian di tempat yang jauh,” tutup dia. (*)