Gadis Muda Layani Seks Turis Timur Tengah di Cianjur, Begini Pengakuannya

Cianjur – Polisi kembali mengungkap Aktivitas prostitusi di kawasan Vila Kota Bunga Cianjur. Bisnis haram ini kembali mencuat setelah polisi menangkap dua muncikari yang menjual empat gadis muda kepada turis asal Timur Tengah. Perempuan pekerja seks komersial (PSK) itu rata-rata berusia 20 tahun.

PSK khusus turis Timur Tengah di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ini bisa meraup uang ratusan ribu rupiah dalam satu malam. Salah satu gadis yang ditangkap polisi bercerita soal sisi gelap kehidupannya tersebut.

Perempuan itu mengaku mendapatkan Rp 500 ribu untuk sekali berkencan dengan seorang wisatawan Timur Tengah yang berlibur di Cianjur. Ia menyebut sang muncikari menjualnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu.

Namun uang yang didapat oleh PSK muda berusia sekitar 20 tahun itu dipotong oleh mucikari. Muncikari berdalih memangkas duit itu untuk jasa mengantar dan mencarikan pelanggan.

“Rp 700 ribu itu tarif long time. Dipotong sama muncikari Rp 200 ribu,” kata wanita itu di Mapolres Cianjur, Rabu (11/2/2020) dikutip dari detik.

Berita Terkait:  Perbup Pilkades Tunggu Persetujuan Gubernur Khofifah

PSK ini mengakui berkencan dengan turis Timur Tengah. Dia bersama sejumlah teman-temannya yang diamankan polisi tak mengelak melakoni praktik prostitusi.

“Melayani (turis) dari malam sampai subuh,” ucapnya singkat.

DD, salah satu muncikari yang ditangkap polisi, mengungkapkan tarif untuk seorang PSK untuk turis asing berkisar Rp 600 ribu-Rp 1 juta untuk semalam. “Baru beberapa bulan (lakoni muncikari), sebelumnya sempat berhenti jadi mucikari. Tarif satu perempuan itu paling mahal Rp 1 juta per malam. Nanti dibagi buat saya dan teman saya, kemudian untuk perempuannya,” tutur DD.

Wakapolres Cianjur Jaka Mulyana menjelaskan pihaknya menangkap dua muncikari sebagai tersangka dan empat PSK yang statusnya sebagai korban. Para muncikari, lanjut dia, dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dua orang mucikari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Jaka. (*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: