DPD Baru Ingin Miliki Kewenangan yang Lebih Luas

KANALBERITA.CO, KPU RI pada Sabtu (31/8/2019) tadi telah menetapkan 136 anggota DPD terpilih dari 34 Provinsi di Indonesia. Mereka akan dilantik pada 1 Oktober mendatang bersama dengan anggota DPR RI.

Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyebut bahwa DPD harus melakukan gebrakan agar eksistensinya semakin terasa di tengah masyarakat. Kewenangan DPD perlu lebih besar, diantaranya dalam hal penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang.

Rachman menyebut, selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU). Begitu juga dalam proses penetapan anggota yang akan mengisi sejumlah pimpinan lembaga negara seperti penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya

Ia ingin, ke depannya, DPD tidak hanya memberikan pertimbangan, namun juga ikut dalam proses pengesahan dan penentuan para pimpinan lembaga negara.

“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini DPD hanya selalu memberikan pertimbangan, tapi pertimbangan itu tidak selalu diakomodir,” kata Rachman saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).

Berita Terkait:  Kader Perempuan Ingin Jadi Motor Kebangkitan PPP

Untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah. Karena perlu ada perubahan atau amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya. Saat ini kewenangan DPR dan DPD sudah ditentukan dalam konstitusi yaitu Undang-undang dasar (UUD).

“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelas legislator terpilih yang masih belum berusia 40 tahun tersebut.

Dengan kewenangan yang lebih luas itu, Rachman yakin aspirasi daerah bisa lebih tersalurkan di kancah nasional. Karena DPD saat ini lebih merepresentasikan daerah dibanding DPR RI, karena anggota DPD dililih oleh masyarakat di satu provinsi tanpa dibatasi oleh daerah pemilihan (dapil) seperti yang terjadi di DPR RI.[]

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: