Pakar Hukum Pertanyakan Kompetensi 21 Penyidik Independen KPK

Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir menyebut boleh tidaknya penyidik KPK diluar unsur Polri telah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun. Menurutnya penyidik seharusnya telah memiliki lisensi penyidik dari Kemenkum HAM dan tidak bisa mengangkat penyidik dari LSM.

“KPK tidak boleh mengangkat aktivis LSM sebagai penyidik. Semua penyidik harus Pegawai Negeri Sipil karena dia bertindak dan untuk atasnama negara, sebagai bagian dari organ negara,” kata Mudzakir.

“Kalau dia bukan Pegawai Negeri Sipil atau yang lain menurut saya itu tidak boleh, karena itu ada aturan namanya sertifikasi terhadap penyidik oleh negara,” tambahnya.

Ia menyebut idealnya penyidik KPK berasal dari kepolisian yang ditugaskan ke KPK atau Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan dalam hukum pidana yang kemudian dipekerjakan di KPK. Para penyikit itu bisa kembali ke institusi awal mereka setelah sekian lama bertugas di KPK untuk menularkan semangat pemberantasan korupsi.

“Saya sendiri berpendapat, penyidik KPK itu mestinya penyidik Kepolisian yang ditugaskan di KPK atau PNS yang mempunyai kemampuan dalam hukum pidana terus kemudian diambil dipekerjakan di KPK,” tambah Mudzakir.

Berita Terkait:  THR PNS Siap Cair, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Semua orang non PNS menurutnya tidak boleh. Karena itu ada aturan yang namanya sertifikasi terhadap penyidik oleh negara. Semua penyidik menurutnya harus mempunyai lisensi dari Kementrian Hukum dan HAM.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu KPK mengangkat 21 penyidik internal. Hal ini menimbulkan kekecewaan di internal KPK sendiri. Bahkan Wadah Pegawai (WP) KPK pun melakukan protes terhadap lembaganya. WP KPK menyatakan tidak ikut bertanggung jawab jika ada pihak yang menyatakan ingin menyelamatkan KPK namun justru melakukan serangan terhadap independensi KPK.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: