KANALBERITA.CO, Supriyono yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengaku mengetahui aliran dana ‘haram’ yang mengalir ke Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. Sebagai orang ‘dalam’ ia mengetahui banyak aliran dana ke menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Supriyono sering diminta Imam untuk mencari uang dari pihak eksternal guna membiayai keperluan sang menteri. Uang itu diserahkan melalui asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Jumlahnya berkisar puluhan juta rupiah. Padahal mengumpulkan uang dari ekternal itu bukanlah tugasnya.
“Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali,” ujar Supriyono saat bersaksi terkait perkara dugaan suap pengurusan hibah atau dana bantuan untuk petinggi KONI di Pengadilan? Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Dalam perkaran uang suap petinggi KONI ini, KPK mendakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umumnya, Johny E Awuy dengan dugaan suap ke pejabat Kemenpora.
Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari dua petinggi KONI itu yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Kedua petinggi KONI tersebut menyuap pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Atas perbuatanya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)