KANALBERITA.CO, Klaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebut anti korupsi tercoreng setelah salah satu Calegnya menggelapkan uang Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Landak Kalimantan Barat.
Caleg PSI berinsial SD (45) yang merupakan Ketua KSU itu dilaporkan badang pengawas karena menggelapkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik anggota KSU Gagas Batuah periode Juni, Juli, dan Agustus 2018. SD sendiri tercatat sebagai Caleg DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari PSI nomor urut 5.
Menurut Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto, SD mengaku menggunakan uang milik Koperasi untuk berjudi.
“Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah,” terang Bripka Sugiyanto sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Atas perbuatannya, SD dikenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun.
Untuk diketahui, KSU Gagas Batuah adalah sebuah Koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit PT SSS yang berareal di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.[]