Soal Usulan RUU Perlindungan Ulama, LBH: PKS Abaikan Kesetaraan Hukum

KANALBERITA.CO – Partai Keadiilan Sejahtera (PKS) berencana membuat regulasi untuk melindungi tokoh agama. Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan aturan tersebut akan diberi nama Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama.

“Ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara,” kata Sohibul, menjelaskan, Senin (14/1/2019).

Usulan PKS itu sontak mendapat kritik berbagai pihak, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menilai hal itu bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dari namanya saja, aturan ini menempatkan tokoh agama lebih istimewa dibanding, misalnya, masyarakat biasa. Padahal kriminalisasi dan sejenisnya juga menimpa orang biasa, dan bahkan kerap tak tersorot media massa.

“Aturan itu tidak boleh diskriminatif, harus memastikan semua orang sama di depan hukum, mendapat perlindungan yang sama, dan yang hak sama,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana.

“Saya kira enggak pas ketika minta UU khusus perlindungan ulama,” tegasnya.

Berita Terkait:  OTT, KPK Amankan Bupati Banggai Laut

Arif mencontohkan, regulasi khusus yang membikin kusut hukum Indonesia adalah UU TNI. Masalah kerap muncul karena jika seorang tentara melakukan tindakan kriminal di ranah sipil, dia malah dihukum lewat peradilan militer, bukan peradilan umum. Poin ini kerap dikritik oleh kelompok masyarakat sipil. Jika nanti ada peraturan khusus untuk pemuka agama, Arif khawatir hasilnya akan serupa.

“Ketentuan perundang-undangan soal hak menyampaikan pendapat, hak berekspresi, hak menyampaikan pikiran itu kan sudah dijamin dalam UUD. Dan peraturan itu sudah mencakup ulama, itu sudah cukup,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: