KANALBERITA.CO, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PPP Kecamatan Sapeken, Sumenep Madura, M Yunus, melaporkan tindakan pengerusakan atribut PPP oleh beberapa oknum masyarakat dan aparat desa kepada Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), kamis, (28/3/2019)
Menurutnya, berdasarkan pengakuan saksi pengerusakan dan penurunan bendera terjadi pada hari rabu (27/3/2019) lalu. Pengerusakan dilakukan oleh oknum aparat desa setempat, diantaranya; Rifa,i Fauzi/RF (Sekretaris Desa Sepanjang), Hadidsu /HD (Kepala Dusun Cemara), Abdul Aziz/AA (Bendahara Desa Sepanjang), Sahri Wibowo/SW (Kepala Dusun Patemon Desa Sepanjang), Abd Rahman/AR (Kepala BPD Desa Sepanjang) dan H. Musahron yang merupakan saudara kandung dari Caleg PKB Hamsuri.
“Sehari sebelumnya kejadian tepatnya hari selasa (26/3/2019) terjadi upaya penurunan bendera PPP yang terpasang di depan dirumah pak Bahaudin yang merupakan pendukung PPP di Dusun Cemara. Namun upaya itu tidak sampai terjadi karena dapat perlawanan dari sang pemilik rumah,” cerita Yunus.
Yunus meminta meminta Panwascan untuk menindak dengan tegas pelaku yang telah melakukan tindakan pengerusakan dan penurunan Bendera PPP sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi kejadian tersebut Katua Bawaslu Kabupaten Sumenep Anwar Noris mengaku akan menindak lanjuti kasus pengerusakan dan penurunan bendera PPP.
“Kami akan menindak lanjutinya dan sudah memerintahkan Panwascam untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Noris.
Atas tindakan tersebut pelaku diduga melanggar Pasal:
- UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 280 ayat (1) huruf g: “Pelaksana Pemilu dan tim kampanye tidak boleh/atau menghilangkan APK Peserta Pemilu”
- UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bab II tentang ketentuan Pidana Pemilu, Pasal 491 yang berbunyi: Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta
- Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, kami menuntut supaya pelaku pengerusakan Bendera dan, atau APK Partai dikenakan tuntutan penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 Juta. (*)