MK: Amien Rais Menghina Lembaga Hukum

KANALBERITA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyesalkan pernyataan tokoh Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, yang menyebut membawa perkara kecurangan pemilu ke MK tak ada gunanya. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pernyataan Amien sama dengan penghinaan terhadap lembaga hukum.

“Dengan mengatakan ‘membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tak ada gunanya’, ini yang patut disesalkan,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Selain itu, pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu tidak menghargai kerja keras yang selama ini telah dikerjakan MK. “Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK,” sambungnya.

Fajar menjelaskan, membawa atau tak membawa perkara sengketa hasil pemilu ke MK merupakan hak peserta pemilu. Hak ini boleh digunakan dan boleh juga tidak dipakai. Namun demikian, sesuai konstitusi, ada mekanisme untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

“Dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu, termasuk jika ada dalil kecurangan yang mencederai demokrasi pemilu,” kata Fajar.

Berita Terkait:  Daftar Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali pada 3-9 Agustus

Diketahui, Amien Rais yang juga menjabat Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu menyebut, tak akan membawa sengketa hasil pemilu ke MK jika menemukan potensi kecurangan. Langkah itu dinilai Amien tidak berguna.

“Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK. Nggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah,” ucap Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019). (*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: