KANALBERITA.CO Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 1 April 2019.
JPU KPK menuntut adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dengan 15 tahun penjara. Kemudian dicabut hak politiknya selama 5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun,” ujar Jaksa.
Selain itu , Zainudin Hasan juga didenda sebanyak Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.
Jaksa sebelumnya mendakwa Politisi PAN ini. karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp106 miliar. Dari total uang ini, KPK sudah menerima sejumlah pengembalian uang atas kasus ini sebanyak Rp 40 miliar dari berbagai pihak. (*)