Nekad Kampanye di Masjid, Kader PKS Dihukum Pidana

KANALBERITA.CO – Kader sekaligus caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ali Mansur, mendapat hukuman pidana akibat ulahnya sendiri yang nekad berkampanye di tempat ibadah, yakni di Masjid.

Meski sudah berulang kali diultimatum untuk tidak berkampanye di tempat ibadah, tapi tidak dihiraukan caleg PKS dari Balikpapan tersebut.

Kasus bermula saat jemaah di Masjid Ass-Sya’ban, Balikpapan, selesai melaksanakan shalat Isya pada 20 Desember 2018. Kemudian seorang MC membuka sambutan untuk dilanjutkan ceramah oleh Gus Nur. Di tengah ceramah, Gus Nur mempersilakan Ali Mansur ke podium.

“Nama saya Ali Mansur, calon legislatif DPRD Kota Balikpapan dari Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan 3 Balikpapan Barat Nomor urut 1. Saya akan membantu memperjuangkan terwujudnya pembangunan SMK 7 di wilayah Balikpapan Barat,” ujar Ali.

Kasus bermula saat jemaah di Masjid Ass-Sya’ban, Balikpapan, selesai melaksanakan shalat Isya pada 20 Desember 2018. Kemudian seorang MC membuka sambutan untuk dilanjutkan ceramah oleh Gus Nur. Di tengah ceramah, Gus Nur mempersilakan Ali Mansur ke podium.

Berita Terkait:  Kunjungi Pokso-posko Pemenangan, Plt Ketum PPP Yakin Kembali Hijaukan Jakarta

“Nama saya Ali Mansur, calon legislatif DPRD Kota Balikpapan dari Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan 3 Balikpapan Barat Nomor urut 1. Saya akan membantu memperjuangkan terwujudnya pembangunan SMK 7 di wilayah Balikpapan Barat,” papar Ali.

Tidak hanya Ali, setelah itu, tiba-tiba orang di sebelah Ali juga berdiri.

“Nama saya Nasruddin Thohor. Alamat saya di Perumahan Wika. Saya calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim dari PKS Dapil Kota Balikpapan Nomor urut 6. Saya salah satu pengurus masjid Istiqomah Balikpapan. Saya membawahi Yayasan TK dan Paud Istiqomah,” kata Nasruddin.

Mengetahui hal itu, takmir masjid langsung mengingatkan Cak Nur dan meminta ceramah tidak boleh menyenggol politik. Atas kasus di atas, Ali harus duduk di kursi pesakitan.

“Menjatuhkan pidana kepada Ali Mansur SPdI MM alias Pak Ali bin Abd Rasyid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan terakhir,” putus majelis PN Balikpapan sebagaimana dilansir website PN Balikpapan, Jumat (29/3/2019).

Berita Terkait:  PDIP Prioritaskan Usung Kader Internal di Pilkada 2020

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa ‘pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan’. (*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: