KANALBERITA.CO Menghadapi Pemilu 17 April 2019 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Haram hukumnya bila tidak memilih atau golput, kita harus memilih pemimpin yang sesuai dengan hati nurani kita.
Sekretaris Umum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat mengatakan wajib hukumnya memilih pemimpin, tidak boleh diantara kita yang tidak memilih apalagi menyerukan atau mengajak masyarakat untuk tidak memilih, Selasa (26/3/2019).
Lebih lanjut ia memamparkan fatwa haram golput merupakan hasil ijtima’ ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2014 lalu dan Fatwa ini masih berlaku
“Fatwa tersebut juga menjelasakan syarat menjadi pemimpin seperti apa yang dianjurkan Rasulullah yaitu siddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif), dan fatonah (cerdas),”ucapnya
“Calon pemimpin itu harus punya diantara empat syarat tersebut, jika salah satu diantaranya terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak memilih tidak boleh golput,” ucapnya lagi.
Muhsin juga menambahkan kalau beriman dan bertakwa juga menjadi syarat selanjutnya dan saya kira kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden memenuhi diantara syarat tersebut meskipun kadar dan kualitasnya berbeda.
“Sekarang tinggal bagaimana kita memilih diantara pasangan yang ada yang menurut kita mendekati atau memenuhi diantara syarat tersebut, jadi kita tidak dibenarkan jika tidak memilih atau golput,” tegas Muhsin. (*)