KANALBERITA.CO, Taufik Kurniawan saat ini masih belum dicopot dari kursi Wakil Ketua DPR RI. Sampai saat ini Taufik juga masih berstatus anggota DPR.
Pada februari lalu, petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pernah bersikukuh untuk tidak mau melepas jabatannya. Taufik berpeluang untuk tetap menjadi anggota DPR jika hingga April bulan depan tidak diganti oleh partainya. Karena Sebab, pergantian anggota DPR harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPR berakhir.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memang sempat menyampaikan akan mengganti Taufik, namun sampai saat ini pergantian itu belum juga terjadi.
“Saya mau ketemu (Taufik) nanti. Karena syarat penggantian harus setuju diganti. Karena kalau tidak setuju, bisa panjang prosesnya. Bisa tidak kelar sampai periode masa jabatan selesai,” kata Zulkifli pada Kamis lalu (21/3/2019) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, Taufik sejak 2 November tahun lalu secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan karena diduga menerima hadiah terkait pengurusan anggaran dana untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada APBN Perubahan 2016. Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad.
“Saya telah diberitahu oleh KPK tentang status saya. Atas keputusan itu saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK,” kata Taufik saat resmi ditahan pada 2 November tahun lalu.
Nama Taufik Kurniawan mulai disebut dalam sidang pada 2 Juli, ketika Yahya Fuad sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, mengaku beberapa kali bertemu Taufik Kurniawan.
Disebutkan di sidang itu, Yahya dikenakan ‘kewajiban’ untuk menyetor 5% dari Rp 100 miliar DAK jika dana itu sudah cair. Ia mengaku sudah menyerahkan sekitar Rp3,6 miliar kepada Taufik dari total Rp 4,8 miliar yang disepakati.