Melalui Telegram, Kapolri Larang Anggota Polisi Foto Acungkan Jari

KANALBERITA.CO – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram berkaitan dengan pelaksaan Pilpres 2019. Dalam telegram tersebut, seluruh anggota Polri ditegaskan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

“Tujuan dari surat telegram sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam Pemilu 2019 Khususnya dalam kontestasi Pilpres,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Menurut Dedi, Mabes Polri selalu memberikan arahan kepada anggota untuk terus menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu termasuk pada pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar tanggal 24 Maret sampai 13 April mendatang.

“Mari semua Komponen anak Bangsa bersama-sama untuk mewujudkan pemilu aman, damai, dan sejuk,” katanya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan anggota Polri yang ketahuan terlibat dalam berpolitik akan diberikan sanksi tegas melalui tahapan sesuai peraturan yang ada.

Dalam Surat Telegram bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019, ada 14 poin untuk menjaga perilaku netralitas, di antaranya:

  1. Mengingatkan kembali kepada seluruh personel agar mempedomani perilaku netralitas anggota Polri dalam setiap tahapan Pemilu 2019.
  2. Dilarang foto atau selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk atau jari jempol maupun jari membentuk huruf V yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.
  3. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi atau rapat, kampanye, pertemuan politik kecuali melaksanakan pengamananyang didasari oleh surat perintah.
  4. Hindari tindakan yang kontra produktif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam menjaga dan mengawal berlangsungnya Pemilu 2019.
  5. Hindari pelanggaran kode etik sekecil apapun yang dapat berdampak pada penurunan citra Polri.
  6. Tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan anggota di lapangan.
  7. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.
  8. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles