Mengenal Omnibus Law yang Ditolak Keras oleh Buruh

Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh menggelar aksi demo, Senin (20/1/2020). Mereka menolak omnibus law. Omnibus law itu aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. yang dikenal juga dengan undang-undang (UU) ‘sapu jagat’.

Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Emang banyak sih materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan. Berikut rinciannya ya:

Omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Nah yang hari ini didemo para buruh itu terkait omnibus law penciptaan lapangan kerja. Apa saja yang diatur dalam omnibus law penciptaan lapangan kerja?

  1. Buruh Merasa Terancam Aturan Omnibus Law

Khusus omnibus law lapangan kerja, para buruh merasa terancam. Ada beberapa pasal yang mengusik mereka. Pertama, soal cuti hamil dalam UU 13 Tahun 2003 diatur tentang cuti hamil. Misalnya di Pasal 82 menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Berita Terkait:  Asrul Sani Menilai Mundurnya Menteri KKP Menjadi Pintu Reshuffle

Memang dalam draft yang diterima media, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak ada yang mengatur cuti hamil untuk buruh perempuan. Namun, bukan berarti omnibus law akan menghapuskan aturan yang tercantum dalam UU sebelumnya. Karena, omnibus Law ialah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu tertentu dalam UU sebelumnya.

Kedua, ada isu Omnibus Law menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sanksi itu sebelumnya diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya pengusaha yang membayar upah di bawah minimum bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. Tapi sekali lagi, bukan berarti tidak tertuang dalam draft Omnibus Law maka aturan itu hilang. Lagi pula dalam draft tersebut juga masih menjabarkan sanksi-sanksi yang bisa diterima pengusaha.

Ketiga, ada juga penolakan lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.

Jika dilihat dari draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada beberapa pasal yang mengatur tentang penggunaan TKA dalam BAB IV Ketenagakerajaan. Misalnya di Pasal 437 dijelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal itu juga menyebut pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu disebutkan TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Berita Terkait:  Tawarkan Perlindungan, LPSK Proaktif Hubungi Syekh Ali Jaber

Keempat, para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka, sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan.

Kelima, Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu diubah menjadi tunjangan PHK.

Namun berdasarkan draft RUU tentang Penciptaan Lapangan Kerja masih mengatur pembayaran pesangon. Besaran perhitungan uang pesangonnya pun sama dengan yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah, lalu masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah. Kemudian masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah dan seterusnya.

  1. Pemerintah Tepis Omnibus Law Hilangkan Cuti Hamil

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan tidak ada hak cuti hamil yang dihilangkan. Menurutnya, cuti hamil bagi perempuan memang diperlukan.

“Tiba-tiba ada yang bilang penghapusan cuti hamil, saya nggak pernah ngomongin cuti hamil. Kan hamil memang perlu cuti, kita nggak akan seperti itulah. Mana ada kita urusin cuti hamil,” kata Susi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

“Substansi pun, upah minimum tidak turun. Tapi masih banyak yang bilang menentang upah minimum turun,” sambungnya.

Berita Terkait:  Anggota Komisi X DPR RI Kecam Pelaku Penyekapan Anak di Purbalingga

Susi menjelaskan, pembuatan RUU omnibus law sebenarnya sudah melibatkan perwakilan buruh untuk meminta masukan. Namun, memang belum disosialisasikan karena pemerintah butuh waktu untuk menyelesaikan konsep awal sebelum disosialisasikan kepada pihak luar.

“Begitu nanti proses pembahasan, siapapun kita undang. Kita akan membuka ruang diskusi seluas-luasnya,” ucap Susi.

  1. Siap Diserahkan ke DPR

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah selesai.

“Omnibus law sesuai dengan arahan presiden sudah selesai minggu malam (19/1/2020). Kita marathon dengan semua tim per cluster dengan Kemenkumham. Prinsipnya, draft RUU dan naskah akademis sudah selesai,” kata Susi.

Namun, draft tersebut belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah akan menunggu hasil rapat paripurna yang akan dilakukan Selasa (21/1/2020), dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020.

Setelah hasil sidang paripurna menetapkan RUU omnibus law sebagai Prolegnas 2020, maka Presiden akan menyerahkan surat presiden (surpres) untuk omnibus law.

“Dari Presiden kasih surpres yang biasanya menyerahkan naskah akademik dan draft RUU-nya beserta menunjuk yang mewakili pemerintah,” ucapnya.

Susi menjelaskan, sambil RUU omnibus law dibahas oleh DPR, pihaknya akan mempersiapkan Peraturan Presiden (PP) beserta turunannya. Sehingga setelah diketok oleh DPR, omnibus law bisa langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

“Itulah perintah Presiden (Jokowi). Tidak main-main karena kita sudah hitung. Kalau bisa ini untuk pertumbuhan ekonomi 5,3% bahkan 6% atau lebih, itu mutlak,” tegasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles